Qunut Shubuh dalam Pandangan Empat Madz-hab
Syaikh Muhammad bin Sholih Al
Utsaimin pernah ditanya: Bagaimana pendapat empat Imam Madzhab mengenai qunut? Berikut salinan artikel dari rumaysho
Syaikh rahimahullah menjawab:
Pendapat imam madzhab
dalam masalah qunut adalah sebagai berikut.
Pertama: Ulama
Malikiyyah
Mereka berpendapat bahwa
tidak ada qunut kecuali pada shalat shubuh saja. Tidak ada qunut pada shalat
witir dan shalat-shalat lainnya.
Kedua: Ulama
Syafi’iyyah
Mereka berpendapat bahwa
tidak ada qunut dalam shalat witir kecuali ketika separuh akhir dari bulan
Ramadhan. Dan tidak ada qunut dalam shalat lima waktu yang lainnya selain pada
shalat shubuh dalam setiap keadaan (baik kondisi kaum muslimin tertimpa musibah
ataupun tidak, -pen). Qunut juga berlaku pada selain shubuh jika kaum muslimin
tertimpa musibah (yaitu qunut nazilah).
Ketiga: Ulama
Hanafiyyah
Disyariatkan qunut pada
shalat witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali pada saat
nawaazil yaitu kaum muslimin tertimpa musibah, namun qunut nawaazil ini hanya
pada shalat shubuh saja dan yang membaca qunut adalah imam, lalu diaminkan oleh
jama’ah dan tidak ada qunut jika shalatnya munfarid (sendirian).
Keempat: Ulama
Hanabilah (Hambali)
Mereka berpendapat bahwa
disyari’atkan qunut dalam witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya
kecuali jika ada musibah yang besar selain musibah penyakit. Pada kondisi ini
imam atau yang mewakilinya berqunut pada shalat lima waktu selain shalat
Jum’at.
Sedangkan Imam Ahmad
sendiri berpendapat, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah melakukan qunut witir sebelum atau
sesudah ruku’.
Inilah pendapat para imam
madzhab. Namun pendapat yang lebih kuat, tidak disyari’atkan qunut pada shalat
fardhu kecuali pada saat nawazil (kaum muslimin tertimpa musibah). Adapun qunut
witir tidak ada satu hadits shahih pun dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau melakukan qunut witir. Akan tetapi
dalam kitab Sunan ditunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengajarkan Al Hasan bin ‘Ali bacaan yang diucapkan pada qunut
witir yaitu “Allahummah diini fiiman hadayt …”. Sebagian ulama
menshahihkan hadits ini[1]. Jika seseorang melakukan qunut witir, maka itu
baik. Jika meninggalkannya, juga baik. Hanya Allah yang memberi taufik.
(Ditulis oleh Syaikh Muhammad Ash Sholih Al ‘Utsaimin, 7/ 3/ 1398)[2]
Adapun mengenai qunut
shubuh secara lebih spesifik, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin
menjelaskan dalam fatwa lainnya. Beliau pernah ditanya: “Apakah disyari’atkan
do’a qunut witir (Allahummah diini fiiman hadayt …) dibaca pada raka’at
terakhir shalat shubuh?”
Beliau rahimahullah menjelaskan:
“Qunut shubuh dengan do’a selain do’a ini (selain do’a “Allahummah diini fiiman
hadayt …”), maka di situ ada perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang
lebih tepat adalah tidak ada qunut dalam shalat shubuh kecuali jika di sana
terdapat sebab yang berkaitan dengan kaum muslimin secara umum. Sebagaimana
apabila kaum muslimin tertimpa musibah -selain musibah wabah penyakit-, maka
pada saat ini mereka membaca qunut pada setiap shalat fardhu. Tujuannya agar
dengan do’a qunut tersebut, Allah membebaskan musibah yang ada.”
Apakah perlu mengangkat tangan
dan mengaminkan ketika imam membaca qunut shubuh?
Dalam lanjutan perkataannya
di atas, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan:
“Oleh karena itu,
seandainya imam membaca qunut shubuh, maka makmum hendaklah mengikuti imam
dalam qunut tersebut. Lalu makmum hendaknya mengamininya sebagaimana Imam
Ahmad rahimahullah memiliki perkataan dalam
masalah ini. Hal ini dilakukan untuk menyatukan kaum muslimin.
Adapun jika timbul
permusuhan dan kebencian dalam perselisihan semacam ini padahal di sini masih
ada ruang berijtihad bagi umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka
ini selayaknya tidaklah terjadi. Bahkan wajib bagi kaum muslimin –khususnya
para penuntut ilmu syar’i- untuk berlapang dada dalam masalah yang masih boleh
ada perselisihan antara satu dan lainnya. ” [3]
Dalam penjelasan lainnya,
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Yang lebih tepat makmum
hendaknya mengaminkan do’a (qunut) imam. Makmum mengangkat tangan mengikuti
imam karena ditakutkan akan terjadi perselisihan antara satu dan lainnya. Imam
Ahmad memiliki pendapat bahwa apabila seseorang bermakmum di belakang imam yang
membaca qunut shubuh, maka hendaklah dia mengikuti dan mengamini do’anya.
Padahal Imam Ahmad berpendapat tidak disyari’atkannya qunut shubuh sebagaimana
yang sudah diketahui dari pendapat beliau. Akan tetapi, Imam Ahmad rahimahullah memberikan
keringanan dalam hal ini yaitu mengamini dan mengangkat tangan ketika imam
melakukan qunut shubuh. Hal ini dilakukan karena khawatir terjadinya
perselisihan yang dapat menyebabkan renggangnya hati (antar sesama muslim).”[4]
Hanya Allah yang memberi
taufik.

0 comments:
Post a Comment